Tugas dan Fungsi PPID
PPID PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Bertugas :
- Menyediakan Informasi Publik
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat dan tepat
- Menetapkan daftar informasi publik yang di perbolehkan dan di kecualikan
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik ketika permogonan informasi publik di tolak
- melakukan penghitaman atau pengaburran materi informasi yang dikecualikan beserta alasannya
- menetapkan petugas layanan infromasi untuk membantu tugas pelaksanaan PPID
- Melakukan pengembangan komptensi petugas layanan informasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik
- memelihara/memutakhirkan informasi pada portal banklebak.co.id dan website PPID
- menyediakan ruang dan meja layanan informasi publik
- menyusun laporan berkala (Tahunan) dan salinannya yang di laporkan ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
PPID PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Mempunyai Fungsi Yaitu :
- Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan PPID di lingkungan PT. PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda).