Profil Singkat PPID PT LKM Artha Kerta Raharja
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Untuk itu PPID PT LKM Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menyediakan layanan informasi publik berupa website yang berisi tentang informasi publik. Melalui PPID PT LKM Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata dapat terpenuhi.