Tugas dan Fungsi PPID

PPID PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Bertugas :

  • Menyediakan Informasi Publik
  • Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat dan tepat
  • Menetapkan daftar informasi publik yang di perbolehkan dan di kecualikan
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik ketika permogonan informasi publik di tolak
  • melakukan penghitaman atau pengaburran materi informasi yang dikecualikan beserta alasannya
  • menetapkan petugas layanan infromasi untuk membantu tugas pelaksanaan PPID
  • Melakukan pengembangan komptensi petugas layanan informasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  • memelihara/memutakhirkan informasi pada portal banklebak.co.id dan website PPID
  • menyediakan ruang dan meja layanan informasi publik
  • menyusun laporan berkala (Tahunan) dan salinannya yang di laporkan ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

 

PPID PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Mempunyai Fungsi Yaitu :

  • Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan PPID di lingkungan PT. PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda).